Kejagung Gelar Perkara VLCC
Senin, 30 Apr 2007 10:10 WIB
Jakarta - Pendalaman kasus penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina terus dilakukan. Kejagung pun mengadakan gelar perkara (ekspose) dengan auditor.Gelar perkara itu dilakukan pada Senin (30/4/2007) pukul 10.00 WIB di gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan."Kemungkinan nanti akan diputuskan mengenai tindak lanjut penanganan kasus VLCC," ujar Plt Jampidsus Hendarman Supandji.Bukti materiil sudah cukup? "Bukti materiil kan sudah kita kumpulkan. Nanti cukup atau tidak bisa dilihat di gelar perkara. Hasilnya tunggu saja," imbuh Hendarman.Dalam gelar perkara itu, akan dilakukan dengar pendapat dengan direktur jaksa agung muda dan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah mengalami kemajuan dalam mengumpulkan bukti-bukti. Namun alat-alat bukti itu masih harus difokuskan lebih mendalam lagi ke pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor.Sementara itu, KPK menyatakan, untuk mengusut kasus VLCC Pertamina, pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Korea. Hal itu dikarenakan, KPK perlu mendapat keterangan dari perusahaan raksasa Korea, Hyundai, sebagai pembuat VLCC Pertamina tersebut.Kasus ini berindikasi korupsi, dan negara diduga mengalami kerugian sekitar 241 miliar rupiah.
(nvt/nrl)











































