Punya Selingkuhan, Jabatan Lenyap

UU Korupsi Cina:

Punya Selingkuhan, Jabatan Lenyap

- detikNews
Minggu, 29 Apr 2007 17:42 WIB
Beijing - Peringatan bagi pejabat Cina! Dilarang memiliki kekasih gelap. Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti memiliki teman selingkuh, siap-siap saja untuk dipecat. Aturan ini dimuat jelas dalam undang-undang korupsi yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2007 di Cina. "Alasannya, menggunakan pengaruh jabatan untuk keuntungan 'kekasih' atau 'teman selingkuh' adalah salah satu kebiasaan korupsi," demikian kantor berita Xinhua, seperti dilansir AFP, Minggu (29/4/2007).Bulan ini, seorang polisi playboy di Cina dipenjara gara-gara menghidupi 6 wanita intim lain (WIL)-nya dari hasil korupsi. Polisi itu terbukti menerima suap 5 juta Yuan atau setara dengan Rp 5,6 miliar sehingga ia bisa memberi uang dan hadiah kepada 6 selingkuhannya.Kasus ini menambah deretan persoalan korupsi yang tengah gencar diperangi Cina. Barangkali inilah yang menjadi pertimbangan regulasi berisi 55 pasal yang 'merecoki' layak tidaknya suatu kebiasaan pejabat.Regulasi itu memungkinkan pemecatan pejabat yang bertindak kasar pada anggota keluarganya. Pejabat juga bisa diturunkan atau dipecat jika mereka mengadakan pertemuan sesat, menggunakan narkoba, dan terlibat dalam perdagangan seks.Apakah UU semacam ini bisa diterapkan di Indonesia? Tunggu saja! (fiq/mar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait