Peletakan Batu Pertama Kantor PDIP Surabaya Didemo
Minggu, 29 Apr 2007 12:05 WIB
Surabaya - Prosesi peletakan batu pertama kantor DPC PDIP Surabaya di Jalan Jemur Andayani Gg XVIII Siwalankerto Surabaya yang dihadiri suami Megawati Soekarnoputri Taufik Kiemas nyaris ricuh, Minggu (29/4/2007).Acara yang lengkap dihadiri petinggi partai seperti Ketua DPP Sutjipto, Walikota Bambang DH yang juga Ketua PDIP Jatim, Ketua PDIP Surabaya dan undangan PDIP lainnya ini didemo oleh warga perumahan setempat.Warga menolak kehadiran kantor partai politik yang berada di atas lahan fasilitas umum (fasum) seluas 1.860 meter persegi lingkungan perumahan karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan ketentraman. Warga juga mempermasalahkan lahan akan dibangun kantor parpol itu adalah peruntukan untuk fasumSayangnya aksi warga dianggap mengganggu sehingga dibubarkan. Bahkan satgas PDIP sempat "turun tangan" untuk menghalau warga. Ramli, warga setempat yang menjadi korban satgas ini mengaku warga tidak menyetujui adanya pembangunan kantor tersebut. "Seluruh warga tidak menyetujui adanya kantor baru ini. Sebab, tanah fasum ini seharusnya digunakan sebagai sarana dan prasarana warga," katanya.Ramli menambahkan, warga dan satgas PDIP bersitegang karena warga menolak untuk bubar. Hingga akhirnya, petugas dari Polsek Wonocolo mengamankan acara tersebut.Demo warga yang hanya berlangsung singkat tidak menggoyahkan niat PDIP untuk mempunyai kantor baru. Acara peletakan batu pertama pun jalan terus.Menurut selebaran yang dbagikan warga kepada wartawan, lahan ini sudah sejak tahun 1972. Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya memperoleh ijin untuk membangun pemukiman dengan membeli tanah sawah di Siwalankerto dan Jemur Wonosari.Berdasarkan site plan yang berikutnya ditetapkan menjadi rencana tata ruang kota meliputi bidang tanah kavling rumah (60%) dan fasilitas umum (40%). Fasum ini meliputi sarana jalan, saluran air, listrik, pengelolaan sampah, lapangan dan ruang terbuka hijau dan lahan fasilitas sosial.Fasilitas sosial itu antara lain untuk membangun sekolah, tempat ibadah, poliklinik, kantor pemerintahan, pelayanan warga yang seluruhnya diperuntukan kepentingan pemukiman.Sejak awal khususnya di lokasi Siwalankerto (Jemur Handayani XVIII, XIX, XX) YKP tidak melakukan kewajiban membangun rumah dan prasarana fasum. Termasuk untuk tanah lapang Jemur Handayani XVIII dengan cara menimbun tanah, membangun tanah, dipelihara dan digunakan kepentingan warga.Ketua RW 1 Kelurahan Jemur Andayani Buditomo kepada wartawan mengaku sudah melaporkan jauh jauh hari ke walikota untuk membatalan pembangunan kantor itu. "Kita sudah kirim protes tapi tidak ditanggapi," keluhnya.
(gik/mar)











































