DPR Bahas Ratifikasi Ekstradisi Mulai Masa Sidang 7 Mei
Minggu, 29 Apr 2007 11:02 WIB
Jakarta - DPR berjanji segera membahas ratifikasi ekstradisi Indonesia-Singapura pada masa sidang mendatang, yang dimulai 7 Mei.Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan, ratifikasi akan segera dibahas agar jangka waktu 15 tahun yang berlaku surut bisa digunakan dengan efektif. Ia bahkan menjanjikan ratifikasi akan selesai dalam masa sidang yang sama.Namun, ia menegaskan, cepat atau tidaknya ratifikasi ekstradisi itu tergantung kerjasama pemerintah dalam memberikan dokumen terkait ke DPR."Kalau bisa diterima lebih cepat dari pemerintah, itu lebih baik," tambahnya usai membuka pertemuan parlemen perempuan dalam International Parliamentary Union (IPU) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Minggu (29/4/2007).Agung juga tidak mempermasalahkan sikap pemerintah yang seakan mengunci mulut sampai tanda tangan perjanjian dilakukan di Tampak Siring, Bali, tanggal 27 April lalu.Menurutnya pada masa sidang nanti Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pasti akan memberi penjelasan ke DPR."Sebelum ini pun Komisi I sudah banyak memberi masukan untuk menyusun perjanjian itu," ujarnya.Sementara, IPU sebenarnya baru akan dibuka resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nanti malam. Namun sejumlah agenda sudah mulai digelar hari ini, seperti pertemuan parlemen perempuan dan Kaukus Myanmar.
(lih/nrl)











































