Retroaktif 15 Tahun, Kompromi yang Adil untuk Indonesia
Minggu, 29 Apr 2007 08:51 WIB
Jakarta - 15 Tahun sebagai batasan azas retroaktif atau berlaku surut merupakan kompromi Indonesia dan Singapura untuk mengusung perjanjian ekstradisi. Batasan waktu ini dinilai cukup adil untuk Indonesia."Retroaktif itu untuk memberi kepastian hukum. Bila di luar 15 tahun, bisa dipakai lembaga lain seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar pengamat hukum internasional Djawahir Tantowi dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (29/4/2007).Apalagi menurut dia, pada awal membicarakan ekstradisi, difokuskan pada double criminality, yaitu kejahatan kedua negara yang memiliki kesamaan."Misalnya pembunuhan, koruptor, perdagangan manusia," imbuh staf pengajar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.Ditambahkan dia, ada beberapa hal yang harus dilihat dalam penerapan azas retroaktif. Untuk memberlakukannya harus menempatkan apakah kejahatan yang menjadi poin termasuk kejahatan luar biasa atau kejahatan kemanusian."Yang berkaitan dengan genocida, penjahat perang, pelanggaran HAM. Itu bisa menggunakan retroaktif," jelas Djawahir.Retroaktif digunakan untuk menegaskan sanksi hukum. Utamanya adalah untuk mencegah adanya penjahat yang tidak tersentuh oleh hukum.Dan dalam penerapannya, harus mendapat semacam pembenaran teoritif normatif dalam menjaga keadilan masyarakat.
(nvt/nvt)











































