Anggota DPR Dapat Info Banyak RS Tolak Pasien Rawat Inap karena BPJS

Anggota DPR Dapat Info Banyak RS Tolak Pasien Rawat Inap karena BPJS

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2025 08:50 WIB
Petugas medis melakukan pemeriksaan terhadap pasien COVID-19 di selasar Ruang IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Meningkatnya kasus COVID-19 di ibu kota dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan penuhnya tingkat keterisian kamar perawatan di rumah sakit tersebut sehingga sebagian pasien COVID-19 terpaksa antre untuk mendapatkan tempat perawatan. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi. Pasien di rumah sakit (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikut asuransi kesehatan swasta karena BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung seratus persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Zainul Munasichin selaku anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB mengkritik pernyataan Budi.

"Kami sangat kecewa dengan kebijakan baru ini. Kenapa? Karena seharusnya dari tahun ke tahun peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat itu semakin meningkat," ujar Zainul lewat pesan suara kepada detikcom, Jumat (17/1/2024).

Akhir-akhir ini justru banyak sekali kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang turun. Zainul bahkan mendengar adanya keluhan dari sejumlah rumah sakit tentang pasien-pasien rawat inap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini banyak rumah sakit yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan, termasuk adalah rawat inap. Alasannya kenapa? Karena ada kebijakan baru dari BPJS, di mana rumah sakit sekarang tidak serta-merta bisa merawat inap atau melakukan tindakan terhadap pasien karena cover BPJS tidak lagi full," imbuh Wakil Sekjen PKB itu.

"Keluhan Kemenkes terkait dengan iuran BPJS yang kecil, menurut saya, itu tidak bisa dijadikan alasan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Zainul, sistem awal BPJS adalah gotong royong. Pasien yang sehat mem-backup pasien yang sakit. Sehingga, bukan alasan iuran BPJS yang Rp 48 ribu per bulan untuk tidak meng-cover seluruh biaya pengobatan.

"Kan memang dari awal sudah seperti itu. Kenapa (masalah iuran BPJS) baru dimunculkan sekarang? Kan orang sakit tidak bersamaan," imbuh Zainul.

Zainul berharap layanan kesehatan BPJS tetap bisa dipertahankan seperti semula. Terkait adanya pembengkakan dalam tagihan rumah sakit kepada pemerintah, itu bisa bisa didiskusikan bersama.

Yang terpenting layanan kesehatan tidak boleh turun kualitasnya. "Kalau kemudian Kementerian Kesehatan menurunkan layanan kesehatan karena soal iuran, itu berarti Kementerian Kesehatan sedang mengajak berbisnis. Negara berbisnis dengan rakyatnya, nggak boleh. Negara nggak boleh berbisnis dengan rakyatnya," sambungnya.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menkes menjelaskan terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48 ribu per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Simak Video: BPJS Belum Sempurna, Menkes Sebut Masyarakat Masih Perlu Asuransi Swasta

[Gambas:Video 20detik]



(isa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads