4 Hal Diketahui di Aturan Izin Poligami ASN Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari, Indra Komara - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2025 07:20 WIB
Foto: Ilustrasi pernikahan (Istock)
Jakarta -

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Di dalamnya, juga diatur soal izin poligami bagi ASN di Jakarta. Apa saja yang perlu diketahui?

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian isi Keputusan Sekda Jakarta, yang diteken 31 Desember 2024.

Pergub izin perkawinan dan perceraian itu kemudian terbit pada awal Januari 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Aturan ini menjabarkan syarat bagi ASN yang akan beristri lebih dari satu orang.

Pada pasal 4 dituliskan ASN yang akan beristri lebih dari satu orang maka wajib mendapat izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.

Berikut ini isi pasal 4:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Apa saja yang perlu diketahui terkait aturan izin poligami ini? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork