Hamid Ancam Penjarakan Aparat Persulit Kewarganegaraan

Hamid Ancam Penjarakan Aparat Persulit Kewarganegaraan

- detikNews
Sabtu, 28 Apr 2007 15:31 WIB
Jakarta - Menjelang reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden SBY, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengeluarkan statement keras. Dia mengancam akan memenjarakan aparat jika terbukti mencari-cari kesalahan soal kewarganegaraan.Ancaman itu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat menghadiri acara Dialog Nasional Undang-Undang kewarganegaraan dan Rancangan Undang-Undang Ras dan Etnis di Gedung Sriwijaya Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Sabtu (28/4/2007). Dalam sambutannya Hamid mengatakan sekarang ini sudah tidak ada alasan lagi berbicara soal pribumi dan non pribumi. Menurutnya sekarang ini semua adalah asli Indonesia. Bahkan ia pun masih sempat melontarkan kata-kata yang membuat semua peserta tertawa saat Hamid mengatakan, "yang marah" adalah para penjual madu. Kenapa? "Karena para penjual madu tidak bisa berbicara ini asli atau tidak asli. Semua asli," ujar Hamid disambut tepuk tangan undangan. Hamid menambahkan, UU kewarganegaraan No 12 Tahun 2006 ini menurutnya sangat menolong wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing. "Saat ini wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing sudah bisa tidur nyenyak lagi. Karena mereka sudah tidak akan dikejar-kejar petugas imigrasi untuk mendeportasi anaknya ke negara asal bapaknya," katanya meyakinkan. Ia menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang itu anak hasil perkawinan campuran saat ini bisa memiliki 2 kewarganegaraan bapak atau ibunya hingga usia 18 tahun. Menurut Hamid dengan disahkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan adalah satu langkah maju yang sangat penting dan diperlukan untuk mendukung sistem sosial Indonesia. Pemerintah menurutnya, akan terus berupaya menghapus diskriminasi terhadap etnis dan kewarganegaraan. Selain itu pemerintah juga tidak akan mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat kewarganegaraan. "Para pejabat dari pusat sampai daerah tidak boleh main-main. Jika ada petugas yang khilaf dan sengaja mempersulit, hukumannya penjara," tegas Hamid. (gik/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads