RI akan Sulit Lacak Aset Soeharto di Singapura
Sabtu, 28 Apr 2007 12:28 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang berlaku surut (retroaktif) 15 tahun dianggap belum bisa menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Sebab masih banyak koruptor yang melarikan aset RI setelah 15 tahun ke belakang."Kenapa ekstradisi dengan Singapura hanya dibatasi 15 tahun? Indonesia-Australia saja ekstradisinya tidak ada batasan waktu," tanya anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendrawinata.Dalam diskusi di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (28/4/2007), Frans mengaku khawatir RI bakal kesulitan menangkap koruptor yang kabur setelah 15 tahun ke belakang."Yayasan-yayasan Soeharto kan banyak didirikan 30 tahun lalu, jadi bagaimana akan menyelesaikan masalah korupsi jika ada batasan waktu 15 tahun itu," cetus dia.Sementara Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismet Hasan P menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu menganggap Singapura sebagai negara strategis dan sangat diperhitungkan dunia.Padahal Singapura sudah dikucilkan negara-negara lain di Asia. Sebab Singapura dianggap lubang penyimpanan harta para koruptor. "Singapura kan saat ini juga berseteru dengan Thailand, karena harta Thaksin (mantan PM Thaksin Sinawatra) disimpan di negeri ini," kata dia.
(umi/ir)











































