DPR Prioritaskan Ratifikasi Ekstradisi Pasca Reses
Sabtu, 28 Apr 2007 12:07 WIB
Jakarta - Penandatanganan kerjasama ekstradisi Indonesia-Singapura pada 27 April harus segera diratifikasi. Komisi I DPR berkomitmen segera membahasnya setelah reses berakhir 6 Mei 2007."Komisi I akan mendorong pembahasan ini untuk dijadikan prioritas utama dan didahulukan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra dalam diskusi di Marios Place, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2007).Menurut Yusron, langkah cepat DPR untuk meratifikasi perjanjian ini sangat diperlukan guna mempercepat upaya pemerintah menindaklanjuti secara konkret perjanjian tersebut. Khususnya untuk menangkap koruptor dan mengembalikan aset-asetnya ke Indonesia."Retroaktifnya kan cuma 15 tahun. Nanti kalau tidak cepat kita ratifikasi maka berlakunya perjanjian ini akan berkurang," imbuh adik kandung Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu.Untuk itu, Yusron berharap DPR proaktif menjalin komunikasi intensif dengan parlemen Singapura. Langkah ini penting agar Singapura juga segera meratifikasi perjanjian tersebut."Sehingga perjanjian ini dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan secepatnya," tandas dia.
(nik/umi)











































