Pengadilan Singapura Juga Bisa Tolak Ekstradisi
Sabtu, 28 Apr 2007 08:17 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dinilai tak akan membawa perubahan apapun dalam pengejaran koruptor. Sebab, pengadilan Singapura bisa saja menolak ekstradisi seseorang.Singapura berbeda dengan Indonesia, yang jika parlemen sudah meratifikasi maka perjanjian ekstradisi memiliki kekuatan hukum. Sementara Singapura, walau perjanjian ekstradisi sudah diratifikasi parlemennya, pengadilan Singapura bisa menolak melaksanakan. Kok bisa?"Ada perbedaan sistem hukum. Indonesia menganut sistem kontinental, sementara Singapura yang bekas jajahan Inggris menganut sistem Anglo-Saxon atau Common Law," terang Pelaksana Bidang Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (27/4/2007).Sistem Kontinental menempatkan undang-undang atau kodifikasi sebagai sumber hukum utama. Sementara sistem Anglo-Saxon menempatkan preseden (putusan pengadilan sebelumnya) dan kebiasaan sebagai sumber hukum utama.Kasus semacam ini pernah terjadi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja. Pengadilan Australia, tempat Hendra bermukim, menolak mengekstradisi koruptor BLBI itu tahun 2004 lalu. Padahal Indonesia-Australia sudah sama-sama meratifikasi perjanjian ekstradisi sejak 1994."Mau diekstradisi, ditolak pengadilan Australia. Dibilang akan ada diskrimnasi. Hal itu karena Australia menganut sistem Anglo-Saxon," kata Eson.Karena itu, Eson jelas pesimistis perjanjian ekstradisi akan berhasil menjerat koruptor yang kabur ke Singapura. "Tokh pengadilannya bisa saja menolak mengekstradisi seorang koruptor," tandas Eson.Belum lagi persoalan aset koruptor. Perjanjian ekstradisi hanyalah mengatur orang, sementara persoalan aset hasil korupsi berada di luar itu. Tambah pesimistislah Eson.
(aba/aba)











































