ICW: Ratifikasi Ekstradisi Paling Cepat 2 Tahun

ICW: Ratifikasi Ekstradisi Paling Cepat 2 Tahun

- detikNews
Sabtu, 28 Apr 2007 06:57 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditanggapi dingin oleh kalangan LSM. Hal itu karena ekstradisi itu membutuhkan ratifikasi, yang dalam sejarahnya paling cepat 2 tahun setelah perjanjian dilakukan."Banyak hal yang harus dikritisi. Salah satu problemnya, perjanjian itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena harus diratifikasi DPR dulu," cetus Pelaksana Bidang Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (27/4/2007).Menurut pria yang akrab dipanggil Eson itu, ratifikasi itu paling cepat 2 tahun. Eson kemudian mencontohkan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia yang membutuhkan waktu 2 tahun."Perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia dibuat tahun 1992, baru kemudian disahkan DPR tahun 1994," jelas Eson.Pada perjanjian ekstradisi Indonesia-Hongkong malah makan waktu lebih lama lagi. Perjanjian dilakukan pada 1997, baru pada 2001 dilakukan ratifikasi.Ratifikasi itu bukan hanya harus dilakukan parlemen Indonesia, tapi juga oleh parlemen Singapura. Nah, menurut Eson, belum tentu parlemen Singapura mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut."Ingat, sepertiga investasi di Singapura itu dari warga negara Indonesia. Mereka tentu tak mau perjanjian ekstradisi itu akan merugikan perekonomian Singapura," ujar Eson. Nah, menunggu proses ratifikasi itu, para koruptor sudah terlebih dahulu mempersiapkan diri. Mereka bisa saja berganti kewarganegaraan atau bahkan mengalihkan aset-asetnya ke negara lain."Saya ainul yakin mereka (koruptor) akan lolos. Prakteknya, perjanjian ekstradisi ini akan sulit sekali menjerat pelaku koruptor," tandas Eson. (aba/aba)


Berita Terkait