Lexie Giroth Siap Dikonfrontasi dengan Nyoman
Jumat, 27 Apr 2007 20:17 WIB
Bandung - Tersangka penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN Cliff Muntu, Lexie M Giroth, bersikukuh bahwa keterlibatannya dalam pengurusan jenazah Cliff atas perintah Rektor IPDN nonaktif I Nyoman Sumaryadi. Bahkan dia pun siap dipertemukan dengan Nyoman dalam memberi kesaksian."Ada perintah baik lisan maupun tulisan dari rektor agar klien kami mengurus jenazah Cliff Muntu. Saat malam kejadian pukul 00.30 WIB (3/4/2007-red), klien kami ditelepon oleh rektor diperintahkan untuk mengurus jenazah Cliff," ujar Kuasa Hukum Lexie M Giroth, Humphrey R Djemat, kepada wartawan usai pemeriksaan, Jumat (27/4/2007). Selain itu, lanjut dia, Lexie juga diperintahkan agar menghubungi Pemda Sulut dan pihak keluarga serta berkoordinasi dengan pejabat IPDN lainnya. "Saat itu Lexie sudah menolak dan mengatakan apa tidak ada pejabat lainnya. Namun, rektor menyatakan itu perintah dan berbagi tugas. Lalu klien kami meminta surat perintah secara tertulis," katanya. Surat perintah secara tertulis itu baru diterima esok paginya, Kamis (4/4/2007-red). Lexie sendiri enggan berkomentar dan menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya dan langsung naik mobil. Pemeriksaan kali ini merupakan ketiga kalinya sejak Lexie ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April lalu.Ketika ditanya apakah ada perintah untuk menyuntikkan formalin dari rektor, Humphrey menandaskan tidak ada perintah itu. Menurut dia, penyuntikan formalin untuk mengawetkan jenazah adalah hal yang biasa di RS. Terlebih, Cliff merupakan non muslim dan jenazahnya akan dibawa ke Manado sehingga membutuhkan waktu hingga 3 hari untuk dikebumikan."Penyuntikan formalin bukan atas inisiatif Lexie. Di rumah sakit, biasa ditanyakan apakah mau diformalin atau tidak. Formalin itu normal, tapi ini bukan inisiatif klien kami," tegasnya.Dia juga menambahkan bahwa kliennya tidak mengenal tersangka Iyeng Sopandi, selaku orang yang menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff. "Dia tidak mengenalnya. Baru ketemu saat pemeriksaan di Polres Sumedang beberapa waktu lalu," ujarnya.Humphrey menandaskan kliennya tersebut siap dipertemukan dengan I Nyoman Sumaryadi dalam memberikan kesaksian. "Lexie mendapatkan perintah dari rektor untuk mengurusi jenazah Cliff. Lexie siap dipertemukan untuk hal ini," tegas dia.Mengenai tidak ditahannya Lexie, menurut Humphrey, kuasa hukum tidak menjaminnya. Tidak ditahannya Lexie disebabkan karena memang hingga saat ini belum ada surat penahanan yang dilayangkan pihak kepolisian. "Sayang kalau profesor ditahan, ilmunya bagaimana," ujar dia sambil tersenyum.
(ern/asy)











































