Parlemen Singapura Bisa Saja Menolak Ekstradisi
Jumat, 27 Apr 2007 19:52 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi belum akan bisa berlaku jika parlemen Indonesia dan Singapura belum meratifikasinya. Parlemen Singapura bisa saja menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi itu."Ratifikasi berjalan cepat atau lambat tergantung komitmen pemerintah dan parlemennya. Perlemen Singapura bisa lambat atau bahkan tidak mau meratifikasinya," kata pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2007).Menurut Hikmahanto, kemungkinan itu bisa terjadi karena Singapura tidak punya begitu kepentingan dengan perjanjian ekstradisi ini. "Kan gak ada warga Singapura yang kabur ke Indonesia?" kata Hikmahanto.Guru besar UI ini juga mengatakan, nantinya dalam proses ratifikasi ini, pemerintah akan menyiapkan bahannya dengan terlebih dulu melakukan rapat interdep. Ini karena masalah ini melibatkan kepolisian dan kejaksaan. "Setelah itu, baru dibahas antara DPR dan pemerintah," tutur Hikmahanto.Setelah itu baru DPR akan memutuskan apakah perjanjian ini bisa diratifikasi atau tidak. "Tapi biasanya perjanjian internasional semacam ini jarang yang ditolak oleh DPR," kata Dekan Fakultas Hukum UI ini.Untuk waktu penyelesaian ratifikasi, kata Hikmahanto, sangat tergantung sekali pada komitmen pemerintah dan parlemen. "Prosesnya bisa cepat tergantung bagaimana dua lembaga ini memandang pentingnya perjanjian ini," ucapnya.Dia mencontohkan perjanjian kerjasama militer antara Indonesia dan India yang baru pada tahun 2006 diratifikasi. "Padahal perjanjian itu dibuat saat Menhan masih dijabat Mahfud MD," ungkapnya.Dia juga tak begitu yakin dengan adanya perjanjian ini bisa membawa koruptor ke Indonesia. "Bisa saja saat masa proses ratifikasi, mereka kabur duluan negara lain lagi. Jadi semuanya tidak menjamin," cetus Hikmahanto.
(mar/mar)











































