PM Singapura Jamin Aset Koruptor Bisa Dikembalikan
Jumat, 27 Apr 2007 19:34 WIB
Gianyar - PM Singapura Lee Hsien Loong memastikan aset koruptor bisa dikembalikan ke Indonesia. Singapura memiliki peraturan yang bisa mengatur pengembalian aset itu."Kita memiliki peraturan yang memungkinkan perolehan aset dari orang yang menjadi buronan kasus korupsi," ungkap Lee dalam jumpa pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, Jumat (27/4/2007).Pernyataan Lee ini menjawab kehendak masyarakat perjanjian ekstradisi RI-Singapura tentang pengembalian para koruptor hendaknya diikuti dengan pengembalian aset-aset mereka.Menurut Lee, upaya pengembalian aset sudah dilakukan Indonesia dan Singapura bersama-sama. Lee tanpa menyebut contoh, mengatakan pemerintah Indonesia pada beberapa kasus berhasil mengambil kembali aset para koruptor yang berada di Singapura."Hukum kerahasiaan bank diciptakan tidak untuk melindungi kriminal," tandas Lee.
(aba/asy)











































