Isu Kewarganegaraan Hambat Perundingan Ekstradisi RI-Singapura

Isu Kewarganegaraan Hambat Perundingan Ekstradisi RI-Singapura

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 18:40 WIB
Gianyar - Kewarganegaraan ternyata menjadi isu yang sempat menghambat perundingan perjanjian ekstradisi RI dan Singapura. Koruptor yang sudah berganti kewarganegaraan mempersulit aparat hukum untuk memburu mereka.Demikian diungkapkan Menlu Hassan Wirajuda usai penandatanganan perjanjian ekstradisi di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, Jumat (27/4/2007).Menlu mengatakan, Singapura pada awalnya sempat menolak rencana ekstradisi pada pelaku tindak pidana yang sudah berganti kewarganegaraan. "Singapura pada awalnya melihat kewarganegaraan pada saat esktradisi diajukan," ungkapnya.Sementara Indonesia tetap menginginkan setiap WNI yang berbuat kejahatan bisa dipulangkan walaupun berganti kewarganegaraan. "Kesepakatan akhirnya adalah kewarganegaraan pelaku dihitung pada saat tindak kejahatan dilakukan. Kalau ternyata masih warga kita, ya dipulangkan," kata Hassan.Perjanjian ekstradisi ini, kata Hassan, tidak sebatas pemulangan para koruptor tapi juga pengembalian aset-aset para koruptor kepada negara. "Seperti contoh Hendra Rahardja yang di Australia tidak sempat dipulangkan karena keburu meninggal dunia. Tapi asetnya US$ 650 ribu dapat kita pulangkan," jelasnya. (mar/aba)


Berita Terkait