Kepala BKS Riau Ditahan Dalam Korupsi APBN Rp 5,8 M

Kepala BKS Riau Ditahan Dalam Korupsi APBN Rp 5,8 M

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 17:56 WIB
Pekanbaru - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau Wan Darlis bersama bendaharanya, Ibrahim. Kedua orang itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBN Rp 5,8 miliar untuk korban banjir.Keduanya diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat, (27/4/2007) sejak pukul 09.00 WIB. Usai istirahat makan siang dan salat Jumat, keduanya masih terus diperiksa hingga pukul 15.30 WIB.Keluar dari ruang pemeriksaan, Wan Darlis bersama Ibrahim langsung dikawal pihak kejaksaan menuju mobil. Selama menuju mobil, wajah keduanya terlihat pucat. Baik Wan Darlis maupun Ibrahim, keduanya tidak bersedia meladeni pertanyaan sejumlah wartawan. Wan Darlis yang disebut-sebut mantan perwira menengah di jajaran Brimob Kelapa II Jakarta ini memasuki mobil warna hitam Nissan X-Trail BK 59 WY, dikawal 3 anggota kejaksaan. Sedangkan Ibrahim masuk dalam mobil Kijang warna biru dengan plat nomor merah. Keduanya dibawa pihak kejaksaan untuk dititipkan di LP Pekanbaru. Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Wilzar Yanuar kepada wartawan menjelaskan, dasar penahanan kedua tersangka untuk menghindari keduanya dalam menghilangkan barang bukti, sekaligus agar tidak melarikan diri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, BKS Riau pada tahun 2006 menangani proyek bantuan untuk korban banjir senilai Rp 5,8 miliar. Bantuan pemerintah pusat ini berupa materil bangunan rumah untuk korban banjir di Kabupaten Kuatan Singingi dan Kabupaten Rokan Hulu. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, banyak korban banjir yang belum menerima bantuan materil bangunan tersebut. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan masyarakat ke Kejati Riau. "Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, dari dana sebesar Rp 5,8 miliar tersebut, setidaknya ada dana R p2,5 miliar yang tidak bisa mereka buktikan penggunaannya. Dasar inilah keduanya kita jadikan tersangka sekaligus kita tahan," kata Wilzar. (cha/asy)


Berita Terkait