Terdakwa Korupsi Kotak Suara KPU Minta Hakim Gugurkan Dakwaan
Jumat, 27 Apr 2007 16:49 WIB
Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2004, Sihol Manulang, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggugurkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU terhadap dirinya. Alasannya, dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti."Saya berpendapat dalam kasus saya ini jika pasal 2 (dakwaan primer) tidak terbukti maka pasal 3 (subsider) UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor juga tidak terbukti. Saya mohon, majelis hakim membebaskan saya," ujar Nihol dalam pledoinya yang berjudul 'Menemukan Kebenaran Secara Sengaja'. Pledoi setebal 32 halaman itu dibaca sendiri olehnya dalam sidang di gedung Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat(27/4/2007).Dalam sidang pembelaan tersebut, Sihol yang datang mengenakan jas hitam didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Hebber Sihombing dan Heppy Sihombing. Tampak juga istri Nihol duduk mendengarkan pembelaan suaminya.Pada persidangan sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan Sihol tidak memenuhi pasal 2, tentang memperkaya diri sendiri dalam kasus tersebut. Namun Sihol dinyatakan melanggar pasal 3 (subsider). Ia dianggap menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Karena itu, ia dituntut empat tahun penjara dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar 5,7 miliar.Sihol juga menilai tuntutan jaksa bertentangan dengan pasal 82 UU No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu menyatakan, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan. Karena itu, Sihol menyatakan seharusnya perseroanlah (korporasi) dalam hal ini PT Survindo Indah Prestasi (SIP) yang harus bertanggung jawab, bukan dirinya.Memang personifikasi persero adalah pengurus SIP, namun Nihol mengatakan dirinya tidak jadi pengurus lagi saat uang dari KPU diterima PT SIP."Saya pengurus (direktur) SIP hanya sampai 5 Januari 2004, sedang menurut keterangan saksi Sri Ambini (biro keuangan KPU) pembayaran dari KPU dalah 3 Maret 2004," tambahnya.Pemanjangan kasus ini, menurut Sihol, juga melanggar prinsip hukum ne bis in idem. Dia menjelaskan dirinya telah dipenjara selama 2 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel dan putusan MA."Perkara ini ne bis in idem. Tanggal 26 Desember 2006 lalu mestinya saya sudah bisa pulang dengan fasilitas pembebasan bersyarat. Namun dengan adanya kasus ini jadi tertunda," keluh Sihol.Sidang yang diketuai oleh Mufri S.H ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan lagi seusai salat Jumat dan berakhir tepat pada pukul 16.00 WIB.
(anw/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































