PN Jakpus Diminta Klarifikasi Mutasi Hakim Kasus Suciwati
Jumat, 27 Apr 2007 16:17 WIB
Jakarta -
Mutasi hakim dalam sidang gugatan perdata istri almarhum Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda dianggap janggal. Kubu Suciwati pun menuntut klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal pergantian mendadak itu."Kita minta klarifikasi kepala PN Jakpus kenapa hal ini bisa terjadi," kata kuasa hukum Suciwati, Ori Rahman, di Kantor Kontras, Jalan Diponegoro IX, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Padahal, imbuh anggota Komite Aksi untuk Solidaritas Munir (Kasum) Choirul Anam, biasanya hakim diberi waktu 1-3 bulan untuk menyelesaikan kasusnya yang lama sebelum dimutasi.Kejanggalan lainnya, hakim yang baru, Lexi Mamoto, langsung bertindak sebagai ketua majelis hakim. Selain itu, ketua majelis hakim yang harusnya memimpin, Andriani Nurdin, pada saat itu ternyata ada di PN Jakpus. Tetapi dia tidak memimpin sidang tanpa alasan yang jelas."Ini tanda tanya besar dalam kasus Munir secara keseluruhan, ada apa?" kata Choirul.Akibat penundaan ini, ketetapan yang seharusnya dibacakan pada 26 April ditunda satu minggu.Anam yakin vonis itu akan memenangkan Suciwati. Karena dokumen-dokumen yang digunakan Suciwati sebagai bahan gugatan adalah milik internal Garuda."Di dokumen itu, Garuda menyebutkan institusinya melanggar beberapa peraturan internasional. Terus juga mengaku krunya tidak profesional. Maka dari itu secara faktual kami yakin menang," ujar dia.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































