KLH Dukung Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Newmont
Jumat, 27 Apr 2007 15:59 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya dibebaskan dari berbagai tuntutan oleh PN Manado. Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kecewa. Dukungan kepada JPU untuk mengajukan kasasi pun diberikan."Saya tidak normal jika tidak kecewa namun kita tetap menghormati putusan pengadilan walau dipandang dari sisi lingkungan hal ini sangat memprihatinkan," ujar Deputi V KLH Bidang Penaatan Lingkungan Hoetomo.Hal itu disampaikan dia saat ditemui di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4/2007).Hoetomo berharap, melalui upaya kasasi yang akan dilakukan, MA dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta yuridis, fakta-fakta ilmiah dan fakta-fakta di lapangan yang telah disampaikan oleh JPU di persidangan yang lalu."Saya selalu optimistis, jika kita tidak punya harapan terus, apalagi. Ayo berdoa sama-sama," pintanya.
(ken/nrl)











































