Tersangka Korupsi Mi-17 Tolak Tuduhan Kejagung
Jumat, 27 Apr 2007 15:42 WIB
Jakarta - Andi Kosasih, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 4 helikopter Mi-17 untuk TNI AD, menilai perkara yang membelitnya bukan tindak pidana korupsi. Andi yang kini ditahan, menolak tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa pengadaan 4 helikopter asal Rusia itu fiktif."Klien kami tidak layak dijadikan tersangka tindak pidana korupsi. Pengadaan helikopter ini adalah persoalan perdata, jual beli melalui kontrak antara Dephan yang diwakili TNI-AD dengan suplier," kata kuasa hukum Andi Kosasih, Hartono Tanuwidjaja, dakam jumpa pers yang didampingi anggota Komisi I DPR Mayjen Purn Djoko Subroto, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Kejagung dalam kasus ini sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana Anggaran Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan Brigjen Purn Trihandono, mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) DKI Jakarta IV Marjono dan perwakilan Swif Air and Industrial Supply di Jakarta, Andi Kosasih. Ketiga tersangka sudah ditahan oleh Kejagung namun Brigjen Purn Trihandono belum ditahan dengan alasan belum ada izin dari Panglima TNI.Hartono mengatakan, pengadaan 4 heli sudah sesuai kontrak jual beli nomor 005/IN/KSAD/KP/2002/Angkatan Darat pada 19 Desember 2002 antara Dephan yang diwakili KSAD dengan Swif Air and Industrial Supply senilai US$ 21,6 juta. Dalam kontrak itu sudah dibayarkan uang DP sebesar 15 persen atau US$ 3,2 juta kepada pihak Rosoboron Rusia sebagai penyedia helikopter.Hartono mengatakan, Andi Kosasih telah melakukan kewajibannya yakni membiayai training 28 pilot dan technical representatif 4 anggota TNI AD serta biaya subsidi lender atau garansi bank sebesar US$ 600 ribu. "Aneh jika klien kami jadi tersangka. Ini akan menjadi sengketa internasional," tuturnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menemukan Trihandono telah mengeluarkan rekomendasi kepada Tardjani untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran (SPP) atau DP 15 persen untuk pengadaan 4 helikopter itu tanpa dilengkapi bank garansi. Lalu Tardjani membuat SPP kepada Kepala KPKN Jakarta VI Marjono untuk membayar DP tersebut dan dilanjutkan kepada Swif Air. Namun atas permintan Andi Kosasih uang itu dimasukkan ke dalam rekening perusahaan miliknya yakni PT Inti Sarana Bimasakti dan hingga kini 4 helikopter belum diterima oleh Dephan.
(mar/nrl)











































