Kejagung Tunggu Rekaman Polly - Muchdi Sebelum Ajukan PK

Kejagung Tunggu Rekaman Polly - Muchdi Sebelum Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 15:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung masih menunggu rekaman percakapan eks tersangka pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan mantan pejabat BIN Muchdi PR.Hingga kini Kejagung mengajukan penijauan kembali (PK), karena masih menunggu rekaman tersebut."Masih misterius, 41 kali hubungan telepon kok pembicaraan nggak diketahui. Rekaman itu diperlukan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (27/4/2007).13 April lalu, Mabes Polri menyerahkan novum kasus Munir ke Japidum Kejagung. Dengan penyerahan novum itu, Kejagung membentuk tim 7 yang diketuai Ritonga untuk mempelajari apakah novum yang diajukan Mabes Polri dapat dijadikan PK kasus Polly. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads