Widjan Diperiksa 2 Mei Sebagai Tersangka Gratifikasi Bulog

Widjan Diperiksa 2 Mei Sebagai Tersangka Gratifikasi Bulog

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 13:46 WIB
Jakarta - Dua kakak beradik telah ditetapkan telah sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengadaan komoditas di Bulog. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun segera memeriksa keduanya.Menurut kuasa hukum kedua tersangka, Bonaran Situmeang, mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo akan diperiksa Rabu 2 Mei 2007. Sedangkan adiknya, Widjokongko Puspoyo, dipanggil pada Kamis 3 Mei 2007."Kita tadi tanya apa benar (mereka ditetapkan sebagai tersangka) ternyata sudah benar. Kita dititipkan panggilan untuk pemeriksaan," ujar Bonaran.Hal itu disampaikan dia saat dicegat wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2007).Bonaran mengatakan, dalam surat panggilan itu, tim jaksa belum menjelaskan pasal apa yang akan dipakai untuk menjerat kliennya.Selian Bonaran, Widjan dan Widjo akan didampingi pengacara OC Kaligis. Namun Bonaran mengaku belum berkoordinasi dengan OC."Kita belum tahu tapi kalau pun ada Pak OC, saya rasa itu bagian dari tim juga," tandasnya. (ken/nrl)


Berita Terkait