KPK, Polri, Kejagung, BPK Kerjasama Usut Merpati

KPK, Polri, Kejagung, BPK Kerjasama Usut Merpati

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 13:35 WIB
Jakarta - Kasus penipuan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bekerjasama mengusut kasus di BUMN yang diduga merugikan negara US$ 1 juta. Namun saat ini pengusutan kasus ini masih menunggu audit yang akan dilakukan oleh BPK."Kalau ini kan melibatkan semua pihak. KPK, Kejagung, Polri, dan BPK akan bekerjasama. Tapi BPK kan masih mengaudit terlebih dulu untuk temukan penyimpangan," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Nantinya, kata Bambang, BPK akan mengaudit secara menyeluruh bagaimana kasus ini bisa membelit Merpati ini. "Apakah nanti dilihat sesuai agreement atau tidak," tukas Bambang.Menurut Bambang, perkara yang membelit Merpati ini adalah perkara yang harus diselesaikan terlebih dulu di Merpati. "Ini kan kasus dalam tingkat institusi di Merpati. Jadi diselesaikan dulu," kata mantan Kabid Bimmas Polda Maluku ini.Bambang mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan perkembangan pengusutan kasus Merpati ini. "Kita kita telah kumpulkan bahan informasi dan data. Kita mengambil langkah itu dulu," ujarnya.Kasus yang terjadi di Merpati ini berawal ketika maskapai ini menyewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 yang sudah harus beroperasi pada Januari 2007. Namun, pesawat itu tidak kunjung datang, meski Merpati sudah mentransfer dana sebesar US$ 1 juta kepada perusahaan yang menyewakan pesawat itu.Diduga, Merpati ditipu oleh brokernya, karena pemilik perusahaan itu saat ini diduga telah kabur. Namun, pihak Merpati membantah telah ditipu. Menurut manajemen Merpati, uang tersebut hanya deposit, sehingga bisa dicairkan lagi. (mar/sss)


Berita Terkait