Polda Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Dressel
Jumat, 27 Apr 2007 12:53 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan bermodus investasi PT Wahana Bersama Globalindo yang memasarkan produk investasi Dressel Investment Limited. Dua tersangka telah ditangkap namun satu lainnya masih buron."PL dan GR telah ditahan. Sedangkan presiden direktur berinisial K masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana.Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Selain menetapkan tersangka, Polda juga telah memeriksa 4.070 saksi yang merupakan nasabah perusahaan investasi tersebut. Dari keterangan mereka, total kerugian mencapai Rp 1,4 triliun."Modusnya sama menawarkan investasi, ada kemungkinan akan bertambah tersangka," tandas Yoga.Yoga mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan UU Perbankan pasal 46 ayat 1 dan 2, pasal 2,3 dan 6 tentang pencucian uang."Diancam hukuman 15 tahun minimal 4 tahun penjara," katanya.Penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim khusus karena menyangkut pemeriksaan saksi yang jumlahnya ribuan.Banyak orang top Indonesia yang menjadi korban bisnis ini. Misalnya saja Ketua DPR Agung Laksono yang menamamkan Rp 10 miliar. Selain politisi, ada artis, dan kalangan lainnya. Mereka tergiur berinvestasi karena Dressel menawarkan keutungan jauh di atas bunga deposito yang berlaku.
(ken/nrl)










































