Teguh Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga Lapor ke Polda
Jumat, 27 Apr 2007 12:07 WIB
Jakarta - Teguh Uritno (24) diduga tewas karena dianiaya dua anggota Polsek Serpong. Keluarganya pun melapor dan meminta klarifikasi ke Polda Metro Jaya.Keluarga yang didampingi LBH Jakarta ini sebelumnya ingin meminta klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman.Namun karena Kapolda sibuk, keluarga Teguh diboyong ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Dalam pelaporan dan klarifikasi itu, LBH Jakarta membawa dua saksi, yakni Ridwan (20) dan Muflih (21). Kedua orang itu melihat kejadian pemukulan yang dilakukan Briptu Syarifudin dan Briptu Arifin terhadap Teguh di Jl Raya Serpong, Tangerang, Banten.Kuasa hukum Teguh dari LBH Jakarta Hermawanto, mengatakan, korban dianiaya di Polsek Serpong. Hermawanto juga memperlihatkan penganiayaan foto-foto korban kepada wartawan. Di foto-foto itu terlihat korban disundut rokok di bagian telinga dan kepala korban bocor, sehingga ada bagian kulit kepala yang masuk ke dalam kepala."Kami meminta pihak kepolisian bertanggung jawab. Karena selama tiga hari Teguh ditahan, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk," ujar Hermawanto.Hermawanto menambahkan, karena penganiayaan dilakukan di Polsek Serpong, dia meminta Kapolsek Serpong dicopot dari jabatannya. Selain itu juga operasional Polsek Serpong dihentikan."Karena kejadiannya di Polsek, yang bertanggung jawab itu Kapolsek. Dan operasional Polsek Serpong diberi police line sampai pemeriksaan selesai,"pungkasnya.Hingga pukul 11.45 WIB ini keluarga korban dan kuasa hukumnya masih melapor dan ditemui salah satu staf Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Pertemuan dimulai dari pukul 11.00 WIB.Teguh ditangkap dua polisi dari Polsek Serpong pada Jumat 20 April 2007. Teguh meninggal dua hari kemudian, diduga setelah dianiaya dua polisi di dalam kantor Polsek Serpong Tangerang.
(nik/sss)










































