Amien Rais Temui Mahasiswa Pendemo Pemilihan Rektor UGM
Jumat, 27 Apr 2007 11:11 WIB
Yogyakarta - Sekitar 150 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM berdemonstrasi memprotes kebijakan pemilihan rektor kampus biru itu. Prof Dr Amien Rais pun turun tangan.Aksi ini digelar di kawasan gedung pusat UGM di Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (27/4/2007). Aksi diwarnai saling dorong antara mahasiswa dan personel Satuan Keamanan kampus saat mahasiswa mendesak naik menuju Balai Senat yang ada di lantai 2 gedung pusat.Mahasiswa pun gagal bertemu dengan anggota Senat Akademik dan Majelis Guru Besar UGM yang tengah rapat pleno membahas pemilihan rektor UGM.Mahasiswa sempat ditemui oleh Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) Prof Dr Amien Rais. Amien menyatakan bahwa tuntutan mahasiswa telah diakomodasinya. Namun klaim itu tetap disambut kecewa mahasiswa.Setelah menyatakan hal itu, Amien meninggalkan para mahasiswa dan berlalu dengan mobilnya.Menurut Presiden Mahasiswa UGM Agung Budiono, pihaknya menginginkan ada demokratisasi dalam pemilihan rektor dalam bentuk jajak pendapat one man one vote.Setelah gagal menemui Ketua WMA yang berperan besar dalam pemilihan rektor, mahasiswa bergerak dari Balairung IGM menuju sisi imur gedung pusat yang berjarak 100 meter. Di tempat itu, mereka melakukan aksi lagi dan membakar beberapa poster.Pemilihan rektor UGM mendasarkan pasal 45 Anggaran Rumah Tangga UGM, yang berisi:(1) Pemilihan Rektor diselenggarakan oleh MWA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.(2) Untuk menyelenggarakan pemilihan Rektor, MWA membentuk Panitia Ad-hoc yang beranggotakan unsur-unsur MWA, SA, dan MGB.(3) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara berjenjang melalui a. Proses Penjaringan, b. Proses Pemilihan Calon Rektor, dan c. Proses Pemilihan dan Penetapan Rektor.(4) Proses Penjaringan dilaksanakan untuk menyeleksi Bakal Calon Rektor melalui penelusuran jalur aspiratif pihak-pihak yang berkepentingan.(5) Proses Pemilihan Calon Rektor dilaksanakan secara bertahap dalam Rapat Gabungan SA dan MGB untuk memilih 3 (tiga) Calon Rektor.(6) Proses Pemilihan dan Penetapan Rektor dilaksanakan dalam Rapat Terbuka MWA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.(7) Tata cara pemilihan Rektor diatur lebih lanjut dalam Keputusan MWA.Berdasarkan pasal ayat 7, MWA telah membuat tata cara pemilihan rektor. WMA dinilai punya kekuasaan mutlak dalam penentuan akhir rektor. Hal itu dianggap mahasiswa tidak demokratis.
(nrl/sss)











































