"Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55," kata Kolonel Riswandono.
Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. Dia menambahkan, ketiga oknum TNI AL ini dijerat pasal penadahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan, yang artinya, ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata dia.
"Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480," tambah dia.
Selain itu, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya," kata Kolonel Riswandono.
Lihat juga Video: Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Ayahnya
(jbr/haf)