2 Oknum TNI AL Tersangka Tembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

2 Oknum TNI AL Tersangka Tembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 19:06 WIB
Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)
Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak. (dok. Antara)

"Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55," kata Kolonel Riswandono.

Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. Dia menambahkan, ketiga oknum TNI AL ini dijerat pasal penadahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan, yang artinya, ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata dia.

"Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

"Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya," kata Kolonel Riswandono.

Lihat juga Video: Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Ayahnya

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads