Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ternyata Lagi Proses Promosi Hakim Tinggi

Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ternyata Lagi Proses Promosi Hakim Tinggi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 15:15 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (pakai rompi tahanan warna pink) (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ternyata sedang dalam proses promosi jadi hakim tinggi Palembang. Namun proses tersebut disetop karena Rudi terjerat kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi dipindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi kemudian dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menjelaskan, promosi itu diberikan saat Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Dia mengatakan promosi jabatan terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap oleh Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Yanto mengatakan Rudi masih belum resmi menjadi hakim tinggi. Dia mengatakan proses promosi Rudi terhenti.

ADVERTISEMENT

"Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi," tuturnya.

Yanto mengatakan MA akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Rudi Suparmono sebagai hakim. Dia mengatakan pemberhentian sementara akan diajukan setelah MA menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Rudi ditangkap oleh Kejagung pada Selasa (14/1). Rudi diduga terlibat dalam suap untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Rudi diduga menerima jatah SGD 63 ribu dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads