2 Anggota Polres Jakpus Didemosi 8 dan 5 Tahun Buntut Peras Penonton DWP

2 Anggota Polres Jakpus Didemosi 8 dan 5 Tahun Buntut Peras Penonton DWP

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 11:11 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (dok Polri)
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (dok Divhumas Polri)
Jakarta -

Dua polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dijatuhi sanksi demosi buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan kedua polisi itu dijatuhi sanksi demosi selama 5 dan 8 tahun. Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Berikut daftarnya:
- Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda LH: 5 tahun demosi;
- Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda HJS: 8 tahun demosi;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang etik yang menjatuhkan sanksi terhadap mereka berdua digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/1) kemarin. Erdi menuturkan keduannya juga dikenakan sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkap Erdi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut wujud perbuatan kedua polisi itu telah menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di JIexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas Erdi.

Selain itu, keduanya juga dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hingga kini total sudah ada 22 anggota Polri yang disidang etik terkait kasus itu. Erdi mengatakan penindakan etik masih akan terus dilakukan secara simultan sejalan dengan pengembangan kasus yang dilakukan.

Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Simak juga Video 'Kapolri: Kami Sanksi Tegas Anggota Kasus DWP, Komitmen Bersih-bersih':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads