Dana Sumbangan Kampanye Cagub DKI Akan Diaudit
Kamis, 26 Apr 2007 22:28 WIB
Jakarta - Para calon gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang mulai kini harus transparan dalam mencatat setiap sumbangan yang diterima untuk kampanye. Jika ditemukan ada pelanggaran jumlah maksimal sumbangan, didiskualifikasi dari pilkada adalah sanksi yang akan diberikan KPUD."Diskualifikasi akan dilakukan jika setiap cagub dan cawagub yang tidak melaporkan sumbangan yang besaran minimalnya Rp 2,5 juta," tegas Plt Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (26/4/2007).Berdasarkan peraturan, Juri menyebutkan, bantuan maksimal yang berasal dari perseorangan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk badan usaha swasta paling banyak Rp 350 juta."Jumlah minimal sumbangan yang wajib dilaporkan ke KPUD adalah sebesar Rp. 2,5 juta. Ketentuan itu ada dalam UU 32/2004," papar Juri.Jika kemudian, ada sumbangan yang melebihi batasan yang disyaratkan, lanjut Juri, maka KPUD berhak melakukan penganuliran atau diskualifikasi terhadap pasangan cagub dan cawagub yang menerima sumbangan itu.KPUD akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit dana sumbangan kampanye yang diterima masing-masing pasangan cagub dan cawagub."Setiap sumbangan yang datang kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib dilaporkan ke KPUD yang kemudian akan diaudit atau diperiksa auditor independent yang ditunjuk oleh KPUD,"Namun kata Juri, ada kelemahan utama dari peraturan tersebut. Pemeriksaan terhadap sumbangan dana kampanye bisa dilakukan setelah para kandidat secara resmi mendaftarkan diri ke KPUD. Sebelum itu, KPUD tidak berhak melakukan audit."Dalam pendaftaran nanti kan para kandidat cagub dan cawagub akanmenyertakan juga daftar kekayaan, termasuk rekening bank, sebagai salah satu persyaratan administrasi. Dari angka yang tertera itulah patokan yang akan diperiksa," tandas Juri.
(rmd/bal)











































