4 Tersangka Kasus Prostitusi di Jaksel Dijerat Polisi: Admin-Pengawal

4 Tersangka Kasus Prostitusi di Jaksel Dijerat Polisi: Admin-Pengawal

Maulani Mulianingsih - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 22:18 WIB
Polisi menangkap 4 pemuda pelaku perdagangan orang yang menjajakan korban sebagai PSK di Jaksel.
Polisi menangkap 4 pemuda pelaku perdagangan orang yang menjajakan korban sebagai PSK di Jaksel. (Maulani Mulianingsih/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus prostitusi online di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu berperan sebagai admin hingga pengawal.

"Kita amankan ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, di kantornya, Selasa (14/1/2025).

Keempat tersangka itu adalah RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias R. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda sebagai admin hingga pengawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka berperan sebagai admin, yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian, dua tersangka lainnya, yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R alias R," jelas Nunu.

Kompol Nunu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

ADVERTISEMENT

Muncikari Diburu

Sementara itu, polisi juga masih memburu satu tersangka lain, yakni Rian Aditya Agustiawan alias Topak. Rian berperan sebagai muncikari.

"Empat orang (sudah diamankan). Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak," ungkapnya.

Nunu menjelaskan, muncikari ini juga yang memesankan hotel untuk kencan para korban yang dijadikan sebagai PSK dengan pria hidung belang. Rian menjajakan korban lewat aplikasi MiChat.

"Mucikari menjajakan melalui MiChat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di satu tempat hotel," lanjutnya.

Para korban ditarif hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang wanita berusia 17 dan 19 tahun sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta," sambungnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lihat juga video: WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan US$ 350

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads