Sidang Gugatan Salim Diwarnai Unjuk Rasa
Rabu, 25 Apr 2007 19:38 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Garuda Panca Artha (GPA) kepada Salim Group diwarnai aksi unjuk rasa. Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Bangsa dan Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung.Pendemo meminta agar Sudono Salim, Anthoni Salim, Usman Atmajaya, David Nusawijaya, Kaharudin Ongko dan kawan-kawan segera diadili karena telah merugikan negara Rp 600 triliun dan membuat negara bangkrut. "Anthony Salim harus diadili karena mencuri uang negara melalui BLBI," ujar Basuki, pimpinan aksi, Rabu (25/4/2007)Di sisi lain PT GPA menuding pihak kelompok usaha Salim telah memalsukan dan merekayasa perjanjian utang dengan pihak Marubeni Corp yang mengagunkan Sugar Group Companies (SGC).Surat itu dibuat sebelum penandatanganan master settlement and acquisition agreement (MSAA) pada 21 September 1998. "Padahal sejak 21 September 1998, semua aset SGC sudah menjadi aset negara sehingga terjadi kerugian negara yang sangat besar. Pelanggaran MSAA oleh Anthony sehingga merupakan pelanggaran yang sangat berat," tukas kuasa hukum GPA, Hotman Paris di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sofyansyah.Hotman mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 8 poin 5 MSAA, Salim Group harus menghapus segala bentuk jaminan atas properti (tanah, bangunan, pabrik, mesin-mesin) dan saham, baik hak tanggungan ataupun jaminan secara fidusia atas saham dan properti. Karenanya, ia mempertanyakan pengagunan SGC oleh Salim Group ke Marubeni.PT GPA menggugat Salim Group karena melanggar MSAA terkait penggelapan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp1,2 triliun. Penyerahan aset dalam rangka MSAA, sebagai ganti pembayaran utang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) kepada BCA milik Salim Group kepada pemerintah.
(mar/mar)











































