Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 18:18 WIB
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes digelar di Gedung Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Ilustrasi CPNS (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Peserta seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) memiliki hak untuk mengundurkan diri dari proses seleksi yang berlangsung. Meski begitu, peserta tersebut tentunya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan pengunduran diri dari seleksi pengadaan CPNS telah diatur berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan untuk Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:

  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.

Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:

Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.

Simak juga video: Tipu-tipu Calo CPNS di Pinrang, Patok Rp 56 Juta untuk Kelulusan

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads