KPK Telaah Kasus Merpati
Kamis, 26 Apr 2007 19:21 WIB
Jakarta - Selain diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus penipuan yang menimpa PT Merpati Airlines yang diduga merugikan negara US$ 1 juta saat ini juga sedang ditelaah KPK."Kami sudah menerima laporan itu sejak akhir Januari 2007. Dan saat ini kami masih menelaah kasus itu dan mengumpulkan data terkait," kata Humas KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Johan mengakui, KPK pun akan meminta BPK untuk membantu mengaudit Merpati terkait kasus itu. "Kita juga akan meminta BPK untuk segera mengaudit Merpati," jelas dia. Kasus yang terjadi di Merpati ini berawal ketika maskapai ini menyewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 yang sudah harus beroperasi pada Januari 2007. Namun, pesawat itu tidak kunjung datang, meski Merpati sudah mentransfer dana sebesar US$ 1 juta kepada perusahaan yang menyewakan pesawat itu.Diduga, Merpati ditipu oleh brokernya, karena pemilik perusahaan itu saat ini diduga telah kabur. Namun, pihak Merpati membantah telah ditipu. Menurut manajemen Merpati, uang tersebut hanya deposit, sehingga bisa dicairkan lagi.
(ary/asy)











































