KPK Periksa Advokat dari Kantor Hukum Yusril
Kamis, 26 Apr 2007 18:27 WIB
Jakarta - KPK terus melanjutkan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari di Depkum dan HAM. Kali ini advokat yang berasal dari kantor hukum Ihza dan Ihza, Hidayat Achyar dimintai keterangan sebagai saksi."Saya dimintai keterangan terkait pembelian mobil dari Zulkarnain Yunus (Sekjen Depkum dan HAM yang menjadi tersangka kasus AFIS)," kata Hidayat usai diperiksa di KPK sekitar 1,5 jam sejak pukul 12.40 hingga 14.00 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Hidayat menjelaskan, mobil X-Trail bernomor B 282 ZO itu dibeli oleh Fahmi Yandri untuk Zulkarnain Yunus. "Mobil itu kemudian dijual ke saya oleh Zul," jelas dia. Hidayat mengakui, Fahmi juga mengenal baik dengan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan Perundangan saat itu. Namun, dia tidak mengetahui sejauh apa kedekatan antara Yusril dan Fahmi."Dia suka main ke kantor. Setahu saya, dia memang mainnya di situ (Depkum dan HAM). Sebelumnya sudah main proyek di Depkum dan HAM, sesudahnya, jaman Pak Hamid juga. Di mana-mana, di kepolisian juga," ujarnya.Dalam kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp 1,6 miliar dari rekanan Depkum dan HAM untuk pengadaan AFIS, Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rahman kepada Fahmi Yandri.
(ary/asy)











































