JK: Tak Perlu Ubah Perpres BPLS

JK: Tak Perlu Ubah Perpres BPLS

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 16:42 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak perlu mengubah Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai payung hukum kesepakatan pemerintah dengan warga Perum TAS 1 Sidoarjo yaitu telah dimajukannya batas akhir pembayaran bertahap dari dua menjadi satu tahun. "Di perpres kan disebutkan dua tahun paling lama. Jadi kalau kesepakatannya satu tahun, itu kan lebih baik. Tidak masalah," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/4/2007). Wapres menjelaskan, kesepakatan di atas agar warga Perum TAS 1 Sidoarjo menerima pelunasan 100 persen uang ganti rugi mereka dari Lapindo Brantas Inc bersamaan dengan warga di empat desa terlebih dahulu terendam lumpur panas. Ini demi memelihara rasa keadilan di antara sesama korban lumpur. "Yang diatur menyamakan waktunya dengan empat desa sebelumnya. Jadi biar tidak ada bedanya. Empat desa itu kan sudah hampir satu tahun," ujarnya. (lh/nrl)


Berita Terkait