Permohonan PK Eks Hakim Jamsostek Disarankan Ditolak
Kamis, 26 Apr 2007 16:20 WIB
Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim kasus korupsi Jamsostek, Herman Allositandi, disarankan agar tidak diterima. Sebab alasan yang diajukan dalam memori PK dianggap tidak tepat."Kami mohon pada majelis hakim PK Mahkamah Agung untuk menolak PK ini, menerima pendapat jaksa, dan menguatkan putusan MA," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Maryati.Hal ini disampaikan dia dalam sidang pembacaan permohonan PK dan pendapat JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Sidang yang dipimpin hakim ketua Syafrullah Sumar sebelumnya mendengarkan tim penasihat hukum Herman membacakan memori PK."Hakim di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA telah keliru menerapkan hukum. Kami mempertanyakan perbuatan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan hakim," kata penasihat hukum Herman, Firman Wijaya.Menurutnya ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya, antara lain ketiadaan hak untuk membela diri di depan majelis kode etik hakim dan penempatan terpidana di ruang tahanan."Saya lihat terdakwa lain tidak begitu. Ini akan merusak tatanan hukum yang ada," kata Firman.Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 15 Mei 2007 dengan agenda pembacaan pendapat hakim atas permohonan PK Herman.Herman dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap saksi kasus Jamsostek Walter Sitanggang oleh PN Jaksel. Dia dijatuhi vonis penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Herman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA.
(sss/nrl)











































