Jaksa Agung Harus Terlibat Penandatanganan MoU Ekstradisi

Jaksa Agung Harus Terlibat Penandatanganan MoU Ekstradisi

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 16:29 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani RI dan Singapura Jumat 27 April diharapkan ikut melibatkan jaksa agung kedua negara.Sebab jaksa agunglah yang memiliki otoritas terkait masalah pelanggaran hukum."Kalau keduanya tidak diikutsertakan, apalagi yang ikut menandatangani itu misalnya Panglima TNI kedua negara, ini aneh," cetus anggota DPR Ade Daud Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Sebab jika kalangan militer yang terlibat, perjanjian ituhanya akan menguntungkan Singapura di sisi pertahanan. "Singapura kan butuh tempat latihan perang," kata dia.Jika perjanjian itu ingin benar-benar menguntungkan Idnonesia, kata dia, harusnya perunding pasal-pasal perjanjian ektradisi itu melibatkan jaksa agung kedua negara. Karena banyak kasus terkait pelanggaran pidana dan kriminal yang terkait masalah ekstradisi ini."Ya lihat saja nanti apakah dalam penandatanganan jaksa agung akan hadir atau tidak, kalau tidak jangan berharap banyak dari perjanjian ekstradisi ini," tukas dia. (umi/sss)


Berita Terkait