JK Soal Perum TAS: Tak Mudah Ambil Keputusan Memuaskan 100%
Kamis, 26 Apr 2007 16:17 WIB
Jakarta - Pembayaran bertahap ganti rugi warga Perum TAS 1 Sidoarjo korban lumpur Lapindo Brantas Inc merupakan jalan tengah terbaik. Tapi wajar bila ada yang belum puas dengan kesepakatan dua hari lalu itu. "Memang tidak mudah mengambil keputusan yang memuaskan 100 persen. Tapi kita ambil kesepakatan yang tidak merugikan," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (26/4/2007). Meski tuntutan cash and carry tidak dapat dipenuhi, menurut Wapres, sejumlah kompensasi sebagai jawaban atas kekhawatiran warga Perum TAS telah diberikan, misalnya uang muka sebesar 20 persen diserahkan Lapindo langsung ke warga, bukan ke BTN selaku pihak pemberi kredit rumah yang kini terendam lumpur. Batas waktu pelunasan 80 persen sisanya pun dipercepat dari maksimal dua tahun sebagai mana diatur Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menjadi satu tahun. Uang itu pun juga akan dibayarkan ke warga. Pemerintah tidak mungkin menalangi terlebih dahulu pelunasan 100 persen ganti rugi rumah warga Perum TAS 1 Sidoarjo untuk kemudian menagihkannya ke PT Lapindo. Sebab pengeluaran mendadak sebesar itu tentu akan sangat besar pengaruhnya terhadap APBN. "Kita talangi mau ambil dana dari mana? Di APBN tidak ada anggarannya. Kesepakatannya Lapindo yang membayar. Saya yakin Lapindo sebagai perusahaan dan Bakrie selaku keluarga menjamin secara moral dan materiil akan membayar," papar JK.
(lh/nrl)











































