Anggota Panitia Seleksi KPK Harus Bebas dari Kasus Korupsi
Kamis, 26 Apr 2007 16:13 WIB
Jakarta - Masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir Desember 2007. Seleksi pimpinan KPK harus dikawal sejak pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang dirancang Menneg PAN Taufik Effendi."Anggota Pansel semestinya tidak sedang menangani atau terlibat kasus korupsi," kata Koordinator Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP Rifqi Assegaf.Hal ini disampaikan Rifqi di kantor YLBHI, Jalan Prambanan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2007).Rifqi menjelaskan, kriteria itu sangat penting supaya anggota Pansel tidak mencampuradukkan kepentingan pribadinya, termasuk menggolkan salah satu calon pimpinan KPK.Koalisi LSM yang terdiri antara lain LeIP, YLBHI, ICW juga mengeluarkan sejumlah kriteria lainnya, yakni anggota Pansel harus memiliki independensi dan pikirannya terbuka, sekaligus memiliki intelektualistas dan hati nurani"Kriteria ini diperlukan dlam proses pemberian penilaian yang sama nantinya terhadap para calon pimpinan KPK," ujarnya.Emerson Yunto dari ICW mengkhawatirkan Pansel menjadi ajang balas dendam bagi koruptor yang sudah dibui untuk memasukkan calonnya menduduki kursi pimpinan KPK.
(aan/sss)











































