5 Taruna Akpol Semarang Penganiaya Junior Divonis Bebas
Kamis, 26 Apr 2007 15:34 WIB
Semarang - Lima taruna Akpol Semarang yang didakwa menganiaya juniornya, Hendra Saputra, divonis bebas dalam persidangan di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (26/4/2007).Sidang digelar dalam dua tahap. Terdakwa Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma menjalani kursi pesakitan pada tahap awal. Keduanya didakwa menjadi pelaku utama dalam penganiayaan tersebut.Hakim Soedaryatno menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti menganiaya Hendra. "Korban masuk rumah sakit karena tipus, bukan dianiaya. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban," katanya.Soedaryatno menambahkan, meski ditemukan kabel dan adaptor, terdakwa tidak terbukti menyetrum korban di Wisma Sumbagsel Jatingaleh, Semarang, 26 Maret 2006 silam, karena kabel tersebut tidak dialiri listrik. "Karena itu, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari hukuman dan merehabilitasi namanya," jelasnya.Mendengar putusan tersebut terdakwa yang mengenakan seragam lengkap Akpol itu terlihat bahagia. Keduanya langsung menyalami hakim, penasihat hukum, dan keluarga. Terdakwa dan beberapa anggota keluarganya menangis haru di ruang sidang.Pada tahap kedua, hakim menyidangkan tiga terdakwa, yakni Aditya Oktorio Putra, Septa Firmansyah, dan Herly Purnama. Sebagaimana terdakwa sebelumnya, ketiga terdakwa yang didakwa membantu penganiayaan juga divonis bebas. Hendra Saputra yang hadir dalam persidangan itu tampak gelisah. Dia mondar-mandir di sekitar ruang sidang, namun enggan mengomentari vonis hakim. Sementara kuasa hukum Hendra, Syafrie Noor, menyatakan pihaknya akan banding, karena merasa vonis tersebut tidak adil. "Hakim menggunakan keterangan terdakwa yang telah dicabut. Padahal itu tidak sah. Keterangan dalam BAP harus digunakan sebelum vonis dijatuhkan," katanya.
(try/nrl)











































