Eksekusi Jaksa Cecep Tunggu Salinan Putusan
Kamis, 26 Apr 2007 15:52 WIB
Jakarta -
Jaksa yang menjadi terpidana kasus penerimaan hadiah Jamsostek, Cecep Sunarto, belum dieksekusi. Eksekusi segera dilakukan setelah Kejari Jakarta Selatan menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jaksa Cecep dan Burdju Roni sebelumnya divonis 20 bulan penjara. Usai divonis, Cecep tidak mengajukan banding, sehingga akan dieksekusi terlebih dahulu. Sebaliknya, Burdju mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."Yang satu kan banding, sedangkan yang satu lagi sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena menerima putusan. Tapi dari pengadilan belum masuk (salinan putusan). Kalau sudah ya baru kita eksekusi," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Muhammad Yusuf di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2007).Menurut Yusuf, dalam kasus penerimaan hadiah dari terdakwa Jamsostek, kedua jaksa itu berada dalam satu berkas. Meskipun salah satu terdakwa tidak mengajukan banding, namun eksekusi dapat dilakukan setelah Kejari menerima salinan putusan."Yang dieksekusi itu orangnya, bukan berkasnya. Tiap terpidana atau terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum," imbuh Yusuf.Kalau Cecep sudah dieksekusi lalu status jaksanya bagaimana? "Ini urusan di sini (Kejagung) tapi saya akan melaporkan. Saya tidak berwenang, jadi tanya ke pembinaan," tukasnya.Pada 27 Februari lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Burdju dan Cecep bersalah dalam kasus penerimaan hadiah dari terdakwa Jamsostek.Hakim lantas menjatuhkan vonis masing-masing 20 bulan penjara kepada dua jaksa tersebut. Keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.Kini Burdju dan Cecep masih mendekam di tahanan Kejari Jakarta Selatan.
(nvt/nrl)










































