Tabrani Ismail Tiarap

Tabrani Ismail Tiarap

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 15:13 WIB
Jakarta - Menghilang, muncul, lantas tiarap. Itulah yang dilakukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail, setelah terjerat kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan."Saya tidak menghilang. Saya sengaja tiarap, karena semua fakta dalam persidangan tidak digubris waktu kasasi," ujar Tabrani usai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Ditambahkan Tabrani yang dibalut kemeja batik hijau, dia mengajukan PK dengan menyampaikan novum atau bukti baru, karena fakta di persidangan tidak digubris."Jadi saya harus punya novum yang benar-benar kuat sekali. Dan saya sudah dapat. Kalau saya tidak berusaha, selamanya saya akan dizalimi, dan saya tidak mau dizalimi," lanjut dia.Pada sidang pertama PK, kuasa hukum Tabrani, OC Kaligis, membacakan permohonan PK yang memuat delapan novum di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon.Novum yang diajukan antara lain neraca laba-rugi Pertamina Unit Pengolahan IV Balongan kurun Januari hingga Desember 2000 yang sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diajukan pula untung bersih perusahaan per Oktober 2000.OC Kaligis juga mengatakan, kerugian negara yang didakwakan kepada Tabrani masih berupa estimasi, dan bukan kerugian nyata.Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan. Vonis bebas diputus hakim karena dia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dolar AS.Sedangkan saat kasasi, MA menyatakan Tabrani terbukti merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dolar AS. MA lantas menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp 30 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tabrani juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar 189,58 juta dolar AS.Sebelumnya, Tabrani sempat dinyatakan buron pada 26 April 2006. Namun akhirnya dia tertangkap pada 14 Februari 2007 di Jl Mega Kuningan. Saat menjadi buron, Tabrani menggunakan nama palsu Putra Mangku Puspo. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads