Kwik Diperiksa 3 Jam, Tersangka JPS Diumumkan Akhir April

Kwik Diperiksa 3 Jam, Tersangka JPS Diumumkan Akhir April

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 13:45 WIB
Jakarta - Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik Kejati DKI terkait kasus dugaan korupsi dana Jaring Pengaman Sosial (JPS). Penyidik baru akan mengumumkan tersangka kasus ini akhir April.Dalam pemeriksaan di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/4/2007), Kwik dicecar seputar peranannya dalam proyek yang didanai Bank Dunia itu."Selain itu juga sejauh mana pengetahuan beliau tentang pelaksanaan di lapangan. Apa beliau tahu atau tidak sampai terjadi dugaan penyimpangan itu," ujar Kajati DKI Darmono.Dugaan penyimpangan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar itu, kata Darmono, telah ditemukan. Antara lain tercermin dari pelaksanaannya yang harus lewat kontrak tapi dilakukan lewat swakelola. Selain itu dalam hal prosedur dan kelengkapan administratif juga ada kejanggalan.Bahkan Kantor Perbendaharaan Negeri (KPN) menolak permintaan dana karena dokumen yang diajukan diragukan kebenarannya.Yang paling menonjol, kata Darmono, terkait pertanggungjawaban proyek ini yang ditolak Bank Dunia. "Sehingga kita punya dugaan kuat terjadi tindak pidana korupsi," kata dia.Darmono menambahkan, perkara ini sudah diselidiki sejak Maret lalu. Penyidikan didasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sampai hari ini sudah diperiksa sekitar 15 saksi.Perihal tersangka kasus ini, dia berharap dalam waktu dekat bisa segera ditentukan. "Akhir bulan ini atau selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei bisa kita tentukan tersangkanya," tegas dia.Menyangkut pemanggilan mantan Menkeu saat JPS ini digulirkan, Darmono mengaku masih melakukan evaluasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan masih dilihat sejauh mana peranan Mekeu pada waktu itu terhadap terjadinya penggunaan anggaran negara untuk mengganti biaya yang dikeluarkan pada program JPS," beber dia (umi/nrl)


Berita Terkait