Ortu Keji Pembunuh Anak di Ruko Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Ortu Keji Pembunuh Anak di Ruko Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Jan 2025 16:01 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka atas penganiayaan hingga tewasnya anak mereka, R (3,5 tahun). Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun," kata Wira dalam jumpa pers, Senin (13/1/2025).

Aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (5/1) malam. Korban saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

Jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lalu dalam kondisi terbungkus sarung. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Motif Penganiayaan

Sebelumnya, Wira mengungkap motif ayah dan ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri di ruko Tambun Selatan, Bekasi. Pasutri yang bekerja sebagai pengemis ini merasa kesal lantaran ditegur pegawai minimarket setelah anaknya muntah-muntah.

"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban," kata Wira.

Wira mengatakan kekesalan tersebut timbul lantaran kedua tersangka ditegur oleh pegawai minimarket saat korban muntah di depan teras minimarket. Wira menyebutkan minimarket tersebut merupakan tempat para tersangka mengemis.

"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," jelasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads