Eks Gubernur Kalsel Sjachriel Darham Terancam 20 Tahun Penjara

Eks Gubernur Kalsel Sjachriel Darham Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 13:09 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham didakwa berlapis. Terdakwa yang didakwa merugikan negara Rp 8,381 miliar itu terancam penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.Demikian dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan dugaan penyelewengan APBD Kalsel 2001-2005 di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Sjachriel didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Hal ini sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Dakwaan subsidairnya, Sjachriel didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi."Terdakwa diancam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum Suharto. Sjachriel didakwa telah menggunakan dana APBD tidak sesuai prosedur selama menjabat sebagai Gubernur Kalsel. Perbuatan itu melanggar PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri 29/2002."Terdakwa tidak mengindahkan perintah untuk melengkapi surat pengeluaran yang sah dan lengkap berdasarkan pasal 27 ayat 1 PP 105/2000," kata JPU Suharto.Sjachriel Kutip BagirSjachriel Darham bersikeras tidak melakukan korupsi pos belanja rutin kepala daerah. Sjachriel pun mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.Sjachriel yang menjabat gubernur antara 2001-2005 ini berpendapat penyelewengan pos belanja rutin kepala daerah bukanlah wilayah hukum pidana, melainkan hukum administrasi. Artinya, kasus dia tidak bisa dibawa ke jalur pidana, harus diselesaikan dengan jalur administrasi pula."Kesalahan administrasi dalam suatu perkara tidak bisa dipidanakan. Pernyataan ini ditegaskan Ketua MA Bapak Bagir Manan," cetus Sjachriel saat membacakan nota eksepsinya di PN Tipikor.Lantas apa bukti kasus yang dihadapi Sjachriel adalah persoalan administrasi? Sjachriel kemudian menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meminta dia mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah."Hasil audit BPKP 12 januari 2005 yang menyatakan bahwa pengeluaran dari pos kepala daerah 2001-2004 yang tidak jelas peruntukannya berjumlah Rp 634.288.200. Saya diminta oleh BPKP menyetor kembali dan serta-merta pada bulan Januari 2005 setelah dilakukan klarifikasi dengan BPKP, saya setorkan kembali uang sejumlah Rp 400 juta," terang Sjachriel."Perintah untuk menyetorkan kembali membuktikan bahwa perkara ini adalah dalam wilayah hukum administrasi bukan hukum pidana," tegas Sjachriel yang mengenakan peci hitam dan berjas hitam dengan kemeja berwarna putih.Bahkan, ketika KPK mulai turun tangan memeriksa dugaan korupsinya, Sjachriel pun tetap menunjukkan itikad baik."Mungkin atas laporan kelompok tertentu, KPK kemudian mendalami. Penyidik KPK tetap berkeras bahwa pengeluaran harus disetorkan kembali. Maka dengan itikad baik, pada 6 September 2006 saya menyetorkan ke kas daerah Rp 1.743.497.800," ujar Sjachriel.Atas argumen-argumen itu, Sjachriel menyatakan diri tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. PN Tipikor juga dianggap tak berwenang mengadili perkaranya. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads