KNKT Diminta Investigasi Garuda dalam Kasus Munir
Kamis, 26 Apr 2007 13:00 WIB
Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diminta turun tangan untuk menginvestigasi PT Garuda Indonesia atas tewasnya Munir di dalam pesawat Garuda pada 7 September 2004."Kita minta KNKT investigasi atas tidak profesionalnya Garuda," ujar Pengacara Suciwati, Chairul Anam.Chairul mengatakan itu usai mendampingi janda Munir, Suciwati, dalam sidang penetapan gugatan Suciwati terhadap PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/4/2007). Sidang itu ditunda minggu depan karena anggota hakim yang menangani kasus itu dimutasi.Menurut Chairul, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari pemboikotan dunia internasional.Chairul menambahkan, PT Garuda Indonesia sebagai maskapai sipil harus independen dan tidak ditunggangi kepentingan lain termasuk kepentingan intelejen."Dengan begitu akan menjernihkan nama Garuda," tandas Chairul.Munir tewas dalam pesawat Garuda saat terbang dari Jakarta-Singapura-Belanda. Aktivis HAM itu tewas karena diracun arsenik. Pelakunya masih gelap.
(nik/nrl)











































