Cucu Sanjaya Ditolak JPU Jadi Pengacara Eks Gubernur Kalsel

Cucu Sanjaya Ditolak JPU Jadi Pengacara Eks Gubernur Kalsel

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 12:52 WIB
Jakarta - Persidangan mantan Gubernur Kalsel Sjachriel Darham dimulai dengan perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) Suharto dkk dengan kuasa hukumnya. JPU Muhibudin meminta Cucu Sanjaya dikeluarkan dari daftar kuasa hukum terdakwa penyelewengan APBD Kalsel itu karena akan menjadi saksi."Dalam tim penasihat hukum terdapat nama Cucu Sanjaya yang nanti akan kami panggil sebagai saksi. Kami keberatan yang mulia," ungkap Muhibudin di persidangan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Penasihat hukum Sjachriel langsung mengomentari pernyataan JPU itu. "Memang ada nama Cucu Sanjaya dalam daftar penasihat hukum. Namun tak ada dasar hukumnya dia tak boleh menjadi penasihat hukum," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Wimboyono Seno Adji."Memang tak ada dalam KUHAP, namun demi netralitas pengadilan seharusnya Cucu Sanjaya tak bisa menjadi penasihat hukum," ujar JPU Muhibudin."Apa yang disampaikan JPU itu hanya pendapat pribadi saja. Tak ada dalam KUHAP larangan itu," balas penasihat terdakwa yang lain, Juan Felix Tampubolon.Ketua majelis hakim Moefri kemudian menengahi perdebatan itu. Moefri menyebutkan berdasarkan pasal 35 UU 20/2001 tentang Tipikor, setiap orang wajib memberikan kesaksian jika diminta pengadilan."Permohonan JPU dan penasihat kami terima. Nanti majelis hakim akan melakukan musyawarah memutuskannya," kata Moefri.Cucu Sanjaya pada persidangan perdana terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 8.381.750.531 ini tidak tampak di kursi penasihat hukum sehingga penetapan majelis hakim mengenai posisi Cucu belum mendesak dilakukan. Sidang Sjachriel pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. (aba/nrl)


Berita Terkait