Hakim Dimutasi, Penetapan Gugatan Suciwati vs Garuda Molor
Kamis, 26 Apr 2007 11:30 WIB
Jakarta - Gara-gara hakim dimutasi, sidang penetapan gugatan perdata Suciwati terhadap PT Garuda Indonesia molor.Janda Munir itu menggugat Garuda karena Garuda mengabaikan keselamatan penumpang."Putusan kita tunda satu minggu karena ada pergantian hakim anggota yakni hakim Kusriyanto diganti oleh Lexi Mamoto," kata Lexi Mamoto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (26/4/2007).Lexi Mamoto membacakan sendiri putusan pengantian dirinya dalam sidang itu. Lazimnya, keputusan ini dibacakan oleh hakim ketua yang memimpin sidang. Hakim ketua dalam sidang itu, Andriani Nurdin, tidak tampak dalam ruangan sidang.Keputusan itu membuat kecewa puluhan pendukung Munir yang sejak pagi memenuhi gedung tersebut. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB itu hanya berlangsung beberapa menit."Saya kecewa, tapi saya berharap hakim yang menggantinya bisa mengikuti proses yang selama ini telah berlangsung, sehingga memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Suciwati seusai sidang.Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, pejabat Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp 9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp 1,3 miliar.
(nal/nrl)











































